Faisal"Tingkatkan prestasi.Sukseskan tujuan pendidikan Nasional"
Pemberlakuan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional,yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntunan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenan dengan pengelolaan pendidikan,seperti dalam pengelolaan kurikulum,baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,kondisi dan potensi daerah,satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar pendidikan terdiri atas standar isi,proses kompetensi lulusan,tenaga kependidikan,sarana dan prasarana,pengelolaan,pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu: Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKJ) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk:(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, (b)belajar untuk memahami dan menghayati,(c)belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,(d)belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,efektif,dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah. Dengan demikian,daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,pengelolaan pengalaman belajar,cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
. Visi,Misi dan Tujuan Sekolah
“Meningkatkan prestasi sekolah dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional”.
2. membentuk sumber daya manusia yang aktif,kreatif dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman.
3. menumbuhkan serta membangun kepercayaan masyarakat pada sekolah.
3.Tujuan Umum Pendidikan SDN No. 87/III Sungai Hangat
1. siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia.
2. siswa yang memahami dan menghayati nilai-nilai dan norma-norma dalam hidup bermasyarakat dan berbangsa.
3. siswa yang kreatif,trampil dan dapat mengembangkan diri secara terus menerus.
4. menumbuhkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
5. mengenal dan mencintai bangsa masyarakat dan kebudayaannya.
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP tersiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,kelender pendidikan,dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,kompetensi dasar,materi pokok/pembelajaran,kegiatan pembelajaran,indikator,penilaian,alokasi waktu,dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran,kegiatan pembelajaran,dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.contoh silabus terdapat pada lampiran.
4.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,materi ajar,metode pengajaran,sumber belajar,dan penilaian hasil belejar.contoh rencana pembelajaran SD No.87/III Sungai Hangat terdapat pada lampiran.
II.STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam
Struktur kurikulum SDN No. 87/III Sungai Hangat meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur kurikulum SDN No. 87/III Sungai Hangat disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kurikulum SDN No87/III Sungai Hangat. memuat 8 mata pelajaran,muatan lokal dan pengembangan diri.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”.
d. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.
B. Muatan Kurikulum di SDN No. 87/III Sungai Hangat
Muatan kurikulum meliputi 8 mata pelajaran, 2 muatan lokal, dan 1 pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran di SDN No.87/III Sungai Hangat. terdiri dari 8 mata pelajaran yaitu:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Ketrampilan
8. Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
2. Muatan Lokal
Muatan Lokal di SDN No. 87/III Sungai Hangat
1. Adat dan Budaya Kerinci
2. Pertanian
3. Pengembangan Diri
Pengembangan diri di SDN No. 87/III Sungai Hangat terdiri atas:
1. Pramuka
B. Muatan Kurikulum di SDN No. 87/III Sungai Hangat
Muatan kurikulum meliputi 8 mata pelajaran, 2 muatan lokal, dan 1 pengembangan diri.
3. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran di SDN No.87/III Sungai Hangat. terdiri dari 8 mata pelajaran yaitu:
9. Pendidikan Agama
10. Pendidikan kewarganegaraan
11. Bahasa Indonesia
12. Matematika
13. Ilmu Pengetahuan Alam
14. Ilmu Pengetahuan Sosial
15. Seni Budaya dan Ketrampilan
16. Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Muatan Lokal di SDN No. 87/III Sungai Hangat
4. Adat dan Budaya Kerinci
5. Pertanian
6. Pengembangan Diri
Pengembangan diri di SDN No. 87/III Sungai Hangat terdiri atas:
2. Pramuka
No comments:
Post a Comment