mk

Easter Text - http://www.eastertext.com

fm

p

Sekilas info

Misterikerinci-Aksi kelulusan siswa di Kerinci dengan aksi corat-coret.

08 December 2006

Info Kerinci

Kerinci.8/12/2006.

Direksi Bandara Depati Parbo
Trakindo saling tuding

Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci senilai 7,3 milyar dari dana anggaran Pendapatan belanja daerah Kerinci 2006 yang ditengarai bermasalah itu mendapat perhatian dari Syaiful, Direksi pengawas Bandara Depati parbo, Hiang-Setinjau laut.ditemuai diruang kerjanya ( 8/12/2006)

Menurutnya, pengerjaan telah mencapai 55%( persen) dengan panjang penambahan landasan 260 meter. Pengerjaan dilalukan oleh PT. Sumber Trakindo Utama, kontraktor pelaksana, Engjun.

Mengenai landasan pacu yang dipecing ulang dengan dana rp. 100 juta. ini dibongkar kembali, terdapat 23 titik kerusakan menghabiskan 8 ton aspal. pengujian oleh Lab. penelitian Bandara Jambi

" Landasan pacu yang rusak dan gergelombang dipecing ulang dengan dana Rp. 100 juta, ini belum kita bayar. pengujian lab oleh Balai penelitian Jambi" kata Pengawas ini.

Tentang penyelesaian akhir yang menurut, Konsultan Trakindo Irfan, optimis selesai sekitar Pebruari 2007." optimis akhir Desember 2006 udah selesai, dengan masa tengang pengerjaan kontrak 20 Desember 2006 " Kata Saiful. mana yang benar?.





06 December 2006

Info Kerinci

M. Noer :” PDAM Kerinci dana butuh 6 milyar”

PDAM Kerinci butuh dana 6 milyar untuk meningkat produksi kemasan bermerk: Segar.Demikian direktur utama,M.Noer merespon sehubungan dengan meningkatkan permintaan pasar terhadap air kemasan itu.

Menurutnya. Dana enam milyar untuk membeli alat mesin produksi atomatis buatan jerman, termasuk pembuatan areal lokasi baru. Sedangkan kini masih mengunakan alat manual sifatnya.mengunakan tenaga manusia, dengan nilai investasi 1,2 milyar,sifatnya fisik. Labor, pagar.

Air kemasan Segar perhari memproduksi paling banter 2.500 atau 3000. Kapasitas ini belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar, terutama permintaan dari luar Kerinci.

Meski M.Noer, mengakui hutang PDAm Kerinci 12,023 Milyar dari 6 milyar dalam pembangunan jaringan beberapa tahun belakangan” kita minta penghapusan bunga dan denda oleh pemerintah pusat, hingga bisa menyelesaikan induk pinjaman” Harap M.Noer..

Berkembang sinyalemen di DPRD Kerinci agar PDAM Kerinci membuat file tersendiri dari induk perusahaan.” Kita telah berpikir kesana, namun kita benahi dulu kinerja kedalam” Kata M.Noer.

Lagi, Bandara Depati Parbo Kerinci Bermasalah

PT. Sumber Tratindo utama jatuh tempo

“ Saya kurang optimis perpanjangan landasan pacu Bandara Depati Parbo Kerinci bakal selesai awal Januari mendatang, kita optimis selesainya bulan Pebruari 2007”, meski kita telah berusaha keras untuk itu, cuaca juga turut mempengaruhi, karena Kerinci mulai diguyur hujan terutama pada malam hari Kata Irpan, konsultan PT. Tratindo Utama (5/12) diareal bandara kemaren.

, Proyek bernilai 7,3 milyar dengan masa tenggang proyek jatuh tempo 20 Desember 2006. dengan jatuh tempo akan didenda perhari 7,3 juta. Sedangkan untuk overlay landasan pacu bergelombang yang sebelumnya juga telah bermasalah. ini selama 30 hari, dengan pertimbangan mesin hanya bisa kerja 12 jam perhari. Belum lagi keterlambatan pasokan aspal dari Padang atau Pekan Baru.

Proyek kita kita mas mau jatuh tempo 20 desember mendatang. Kita akan didenda dengan nilai 7.3 juta perhari, kita juga mengalami keterlambatan aspal pasokan dari Padang dan Pekan baru” Kat Irpan. Dari kondisi lapangan ujung bahagian timur onggokan pasir masih berseliweran. Sepanjang landasan terdapat bercak-bercak pengerjaan, yang terlihat tidak rata Karena tempelan.

05 December 2006

info Pasca Suksesi Kerinci

KERINCI MERUPAKAN NEGERI

MASA DEPAN YANG CERAH

By Syamsul Bahri, SE,

Suhu politik menjelang suksesi kepemimpinan Kerinci melalui PILKADA di Kabupaten Kerinci semakin hangat, saat menjelang lebaran, maupun setelah lebaran, bahkan saat ini berbagai strategi pendekatan ke masyarakat dilakukan, baik melalui silaturrahmi, halal bil halal, dan kunjungan lainnya dilakukan baik tokoh Politik lokal, maupun tokoh politik lokal yang berada di luar daerah, mengadakan political approach ke masyarakat, pertanda demokrasi ditangan rakyat sebagai suara tuhan yang menentukan Pimpinan daerah menjadi suatu hal yang bagus dalam pembangunan demokrasi politik di Kabupaten Kerinci.

Namun kondisi itu rasanya kurang harmonis, adanya pernyataan yang keluar dari para politisi lokal, yang berindikasi untuk menolak atau menjegal balon dari luar daerah ( tokoh lokal yang berada di luar daerah), pernyataan tersebut cenderung tidak memahami makna dan arti demokrasi sesungguhnya, yang jelas di era demokrasi dan era reformasi kekuatan bukan berada di tangan tokoh Politik, melainkan berada di tangan rakyat. Kewajiban bagi politikus bagaimana menyampaikan visi dan misi yang membumi dan bersaing untuk membangun kerinci yang lebih baik.

Misi dan visi tersebut berorientasi pada kepentingan hakiki rakyat, disini akan terjadi seleksi oleh masyarakat, hendaknya visi dan misi serta kepedulian terhadap pembangunan Kerinci bukan hanya ditunjukan pada saat menjelang PILKADA, melainklan sebelum (pra-proses), keinginan dan kecintaan itu sudah berjalan dalam bentuk kontribusi yang konstruktif membangunan Kerinci.

Pada hekekatnya membangun dan mepercantik ekonomi Kerinci tersebut antara sulit dengan tidak sulit, asal melalui pemahaman akan potensi dan peluang yang dimiliki Kerinci, dengan polesan sedikit Kerinci akan menjadi Negeri masa depan yang cerah (memakai istilah Sdr John awal), tidak seperti negeri lain yang mengeksploitasi SDA secara maksimal dan berlebihan, sehinga mereka akan menjadi negeri masa kini dan akan menjadi negeri masa depan yang suram, kuncinya Kerinci harus dilihat dari perspektif ekonomi dan lingkungan hidup yang berorientasi pada Pembangunan berkelanjutan. Yang dibutuhkan Kerinci masa depan adalah pimpinan daerah yang bijak ekonomi dan bijak lingkungan

Hendaknya tokoh politik lokal, jangan membuat dikotomi dalam daerah dan luar daerah, karena untuk pembangunan Kerinci masa depan, tidak bisa hanya dilihat dari dalam daerah, namun akan lebih baik melihat Kabupaten Kerinci dari 2 sisi, yaitu dari dalam daerah dalam artian memahami secara nyata Kabupaten Kerinci dan melihat Kerinci dari luar daerah dalam artian ada pembanding dengan daerah lain, sehingga segala kelemahan selama ini bisa diminimalkan. Politikus lokal hendaknya harus siap berkompetisi secara intelktual dan political management dengan politikus atau birokrat lokal yang berada di luar daerah.

Sesuai dengan hasil diskusi dengan teman-teman netter dalam Kerinci net yahoo gruop, bahwa pimpinan Kerinci hendaknya melihat Kerinci secara utuh, sehingga pembangunan akan berjalan tidak berdasarkan kepentingan politik, kelompok, wilayah saja, namun pembangunan hendaknya berdasarkan kebutuhan dan berorientasi pasar global, serta meminimalkan dampak pemanasan global.

Info Konservasi

Aliansi LSM 4 Propinsi (AKAR- Alinasi Konservasi Alam Raya)

Menolak Jalan alternatif Sarolangun – Kerinci yang memotong Kawasan TNKS


Pertemuan Tim AKAR dengan Gubernur Jambi tanggal 17 November 2006

Membaca berita Jambi Ekspres tanggal 13 November 2006, yang berjudul “ Jalan alternative Sarolangun-Kerinci” yng berisikan pembangunan jalan alternative Sarolangun-Kerinci melalui Simpanglimbur, Sekancing, Muarasiau, Desa Tuo (Merangin), lalu Masgo, Lolo Gedang dan Jujun (Kerinci), sepanjang 158,5 Km secara teknis dinilai sangat baik dan menguntungkan. Sebab, jalan tersebut dapat memotong jarak tempuh sepanjang sekitar 70 Km dan waktu tempuh. Namun demikian, hal itu perlu mendapat kajian mendalam, terutama dari sisi kajian hukum. Karena, ada sedikit kawasan yang akan dilewati nantinya kira-kira 21 Km termasuk dalam kawasan TNKS, demikian disampaikan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin (AZA) dalam Jambi Ekspres

Kalau kita lihat dari kajian hukum, bahwa Taman Nasional Kerinci Seblat yang terletak di 13 Kabupaten/Kota pada 4 Propinsi (Jambi, Sumatera barat, Bengkulu, Sumatera Selatan), sudah jelas bahwa kawasan tersebut dilindungi oleh UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002, pasal 72 ayat 2 “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam (a) hutaln lindung dan atau (b) hutan Produksi” dan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya pasal 33 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, kemudian diperkuat dengan surat Menteri Kehutanan Menteri Kehutanan No. S.616/Menhut-IV/2006, tanggal 29 September 2006, perihal larangan merubah bentang alam kawasan Hutan Konservasi, yang ditujukan kepada Gubenrnur dan Bupati/Walikota se Indonesia. Rencana dan Pembangunan jalan ini dilakukan, jelas ini merupakan perbuatan melangggar hukum dan melanggar komitmen Nasional dan Internasional TNKS sebgai Cluster World Heritage Site. (tropical rain forest of sumetera heritage site).

Disamping kajian – kajian Analisa Dampak Lingkungan, yang akan menyajikan kajian ekologi, ekonomi dan, sosial budaya dll secara detail oleh Tim Independent merupakan suatu tahapan proses perencanaan belum dilakukan, namun kajian ini akan dapat dimulai apabila aspek hukum tidak dilanggar

Dengan melihat fakta fisik lapangan baik melalui pengecekan langsung maupun analisa Citra setelit tahun 2005, pernyataan Bapak Wagub itu, tidak seutuhnya benar, justru kawasan TNKS yang akan dilalui rencana tersebut relatif masih utuh yang merupakan surga biodiversity Sumatera bahkan Indonesia yaitu Sipurak hook, ditambah lagi bahwa adanya rencana pembangunan ruas jalan dalam kawasan TNKS dimasing-masing Kabupaten/ Propinsi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut (a)Kerusakan dan perubahan terhadap keutuhan Zona Inti kawasan TNKS (b) Illegal logging, (c) Bencana Banjir di wilayah sekitarnya, yang akan menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang dan manfaat ekonomi jangka pendek.

Dan memang, kenyataan kawasan sekitar TNKS disepanjang rencana merupakan eks areal HPH, dimana tegakan vegetasi relative tidak ada, dengan topografi relative datar dan terdapat bekas jalan logging, namun kawasan TNKS yang akan dilalui merupakan kawasan hutan relative utuh.

Namun kawasan TNKS yang akan dilalui adalah kawasan Sipurak Hook, yang merupakan surga baiodoversity, dengan jenis flora dan fauna yang lengkap, dengan jenis satwa kunci yang terancam punah serta merupakan kawasan suplay air bagi Kabupaten Merangin yang telah memberikan kontribusi dalam mempertahankan PDRB Kabupaten Merangin dari sector Pertanian, kelangsungan PDAM, sehingga kondisi akan sangat merugikan apabila dibangun jalan yang memotong kawasan TNKS baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan Keanakeragaman Hayati, serta memiliki prosepek pengembangan wisata Ilmiah masa yang akan datang.

Jadi secara kajian hukum, menurut hemat kami rencana dan pembangunan jalan tersebut tidak dibenarkan, sehingga kajian tekhnis akan dilakukan apabila secara prinsip hukum tidak dilanggar

Berdasarkan audiensi Tim Alienasi Konservasi Alam Raya-TNKS (AKAR-TNKS) yang merupakan gabungan LSM Peduli TNKS yang berada di 4 Wilayah Propinsi sekitar TNKS dengan Gubernur jambi Jumat (Tanggal 17 November 2006), menyatakan bahwa Pemprov Jambi “ tidak ada merencanakan pembuatan jalan baru melintasi Kawasan TNKS, dan sangat menghargai keberadaan TNKS dan sangat komit sesuai surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh bapak gubernur pada Declarasi kerinci Tahun 2002 bersama dengan 4 Gubenrnur dan 4 DPRD Propinsi dan 9 Bupati sekitar TNKS”Dan komitmen Bupati Kerinci dan serta hasil Audiensi dengan Bupati Merangin, juga menyatakan “sangat menghargai keberadaan TNKS dan tidak ada merencanakan pembuatan jalan memotong TNKS.Syamsul Bahri,Se.Pengamat Lingkungan

02 December 2006

info konservasi



Kabupaten Konservasi

Sebuah solusi Penyelamatan Hutan Indonesia

oleh
Syamsul Bahri.SE.Pengamat Lingkungan


Perambahan dan Illegal Logging yang menimbulkan kerugian triliyun rupiah, bukan hanya di areal hutan produksi, hutan lindung, bahkan menjarah sampai kawasan Konservasi, yang merupakan ancaman bagi lingkungan hidup dan berdampak secara global, kondisi ini sangat memprihatinkan, disamping kerugian negara dan lebih memprihatinkan dampak lingkungan dan mutu lingkungan yang multiflier efect.

Untuk menyelamatkan kawasan Konservasi, Pemerintah telah menempuh berbagai cara baik melalui pemberdayaan masyarakat, penguatan institusi pengelolaa kawasan konservasi. Pengamgamanan terpadu, dll, dengan hasil yang belum begitu bisa dinikmati oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten/Propinsi yang berada di sekitar kawasan Konservasi.

Hal ini diksebabkan adanya pemberlakuan yang secara riil belum adil, dimana era otonomi daerah semua wilayah memiliki hak dan tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemanfaatan potensi SDA daerah, dilain pihak Kabupaten yang memiliki kawasan konservasi dalam memperoleh PAD sangat terbatas untuk bisa memanfaatakn potensi SDA secara eksploitatif, karena bentang alam kawasan mengharuskan pengelolaan melalui aspek konservasi untuk melindungi wilayah Kabupaten sendiri dan Kabupaten Lainnnya yang berada di sekitarnya.

Kondisi ini membuat dilema dalam pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia, tentunya untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan kearifan dan kebjiakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat dan Pemkab yang memiliki kawasan Konservasi dalam upaya menggerak roda pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dengan tetap berprinsip pemanfaatan yang lestari.

Era Globalisasi, dalam pengelolaan Hutan di Indonesia, secara logika menimbulkan suatu penafsiran ketidak adilan, setiap kayu yang ditebang secara legal dikenai pengutan provisi sumber daya alam dan dana reboisasi yang dikembalikan kepada daerah penghasil sesuai prosentase yang telah ditentukan, untuk mereahabilitasi kawasan yang sudah ditebang, ini memacu Daerah untuk berlomba-lomba menebang hutan yang menjadi kewenangannnya, dengan harapan dana yang akan dikembalikan juga akan besar. Kondisi ini menimbulkan ironis bagi Kabupaten yang tiodak memiliki kawasan hutan yang bisa menghasilkan kayu illegal, tentunya akan membawa konsewensi dana untuk Pembangunan juga relatif tidak ada.

Permasalahan ketidak adilan tersebut menimbulkan gagasan dan Ide untuk membentuk sebuah Kabupaten Konservasi dan Dana Alokasi Khusus Konservasi merupakan suatu hal yang memerlukan pemahaman dan pemihakan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten, dalam konsep Kabupaten Konservasi memerlukan komitmen dan konsekwensi Peningkatan PAD yang saling sinergis antara pemanfaatan yang lestari dan pembangunan ekonomi.

Pembentukan Kabupaten Konservasi menjadikan masyarakat dan pemkab lebih memiliki komitmen untuk menyelamatkan hutan konservasi dan komitmen untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga Kabupaten Konservasi melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus Konservasi, antara lain Kabupaten Konservasi mendapat pembagian yang sama dengan daerah penghasil kayu yang memiliki areal Konversi dan Hutan Produksi, peluang untuk menjual jasa lingkungan dalam bentuk Carbon trade, air, dan kontribusi internasional dalam bentuk Payment for Enviromental Service – PES ( {Pembayaran untuk setiap jasa yang berkenaan dengan lingkungan)

Beberapa Kabupaten yang memiliki indikasi Hight Conservation Value Forest (HCVF), telah ditetapkan dan akan mengajukan diri sebagai Kabupaten Konservasai, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau, Kabupaten Murung Mas, Kabupaten Murung Jaya (Kalimantan), Kabupaten Lebong dan beberapa Kabupaten yang berada disekitar Taman Nasional.

Sehingga beberapa Kabupaten yang memiliki kawasan Konservasi berteriak bahwa ” Mana konpensasi ?”, merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena mereka hanya menjadi lilin untuk memberikian kontribusi ekologis bagi Kabupaten lain dan dunia, sementara mereka belum bisa memanfaatkan potensi tersebut secara optimal untuk kepentingan pembangunan.

Namun perangkat hukum di pemerintah Pusat untuk menjawab tantangan ini belum ada, kondisi ini menjadikan dilematis, sementara hutan konservasi yang menjadi ciri dari Negara Indonesia perlu diselamatkan, namun perangkat untuk Kabupaten Konservasi masih dalam proses

Kabupaten Konservasi dengan mekanisme yang akan diatur dalam perangkat hukum, menjadi suatu solusi untuk menyelamatkan hutan di Indonesia, sekaligus menjawab tantangan bahwa masyarakat dan pemkab yang dilingkungi oleh Kawasan Konservasi juga memiliki hak dan tanggung jawab untuk hidup yang layak di bumi persada Indonesia .

p2

Create your own banner at mybannermaker.com!

pepatah

Rm