mk

Easter Text - http://www.eastertext.com

fm

p

Sekilas info

Misterikerinci-Aksi kelulusan siswa di Kerinci dengan aksi corat-coret.

05 December 2006

Info Konservasi

Aliansi LSM 4 Propinsi (AKAR- Alinasi Konservasi Alam Raya)

Menolak Jalan alternatif Sarolangun – Kerinci yang memotong Kawasan TNKS


Pertemuan Tim AKAR dengan Gubernur Jambi tanggal 17 November 2006

Membaca berita Jambi Ekspres tanggal 13 November 2006, yang berjudul “ Jalan alternative Sarolangun-Kerinci” yng berisikan pembangunan jalan alternative Sarolangun-Kerinci melalui Simpanglimbur, Sekancing, Muarasiau, Desa Tuo (Merangin), lalu Masgo, Lolo Gedang dan Jujun (Kerinci), sepanjang 158,5 Km secara teknis dinilai sangat baik dan menguntungkan. Sebab, jalan tersebut dapat memotong jarak tempuh sepanjang sekitar 70 Km dan waktu tempuh. Namun demikian, hal itu perlu mendapat kajian mendalam, terutama dari sisi kajian hukum. Karena, ada sedikit kawasan yang akan dilewati nantinya kira-kira 21 Km termasuk dalam kawasan TNKS, demikian disampaikan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin (AZA) dalam Jambi Ekspres

Kalau kita lihat dari kajian hukum, bahwa Taman Nasional Kerinci Seblat yang terletak di 13 Kabupaten/Kota pada 4 Propinsi (Jambi, Sumatera barat, Bengkulu, Sumatera Selatan), sudah jelas bahwa kawasan tersebut dilindungi oleh UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002, pasal 72 ayat 2 “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam (a) hutaln lindung dan atau (b) hutan Produksi” dan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya pasal 33 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, kemudian diperkuat dengan surat Menteri Kehutanan Menteri Kehutanan No. S.616/Menhut-IV/2006, tanggal 29 September 2006, perihal larangan merubah bentang alam kawasan Hutan Konservasi, yang ditujukan kepada Gubenrnur dan Bupati/Walikota se Indonesia. Rencana dan Pembangunan jalan ini dilakukan, jelas ini merupakan perbuatan melangggar hukum dan melanggar komitmen Nasional dan Internasional TNKS sebgai Cluster World Heritage Site. (tropical rain forest of sumetera heritage site).

Disamping kajian – kajian Analisa Dampak Lingkungan, yang akan menyajikan kajian ekologi, ekonomi dan, sosial budaya dll secara detail oleh Tim Independent merupakan suatu tahapan proses perencanaan belum dilakukan, namun kajian ini akan dapat dimulai apabila aspek hukum tidak dilanggar

Dengan melihat fakta fisik lapangan baik melalui pengecekan langsung maupun analisa Citra setelit tahun 2005, pernyataan Bapak Wagub itu, tidak seutuhnya benar, justru kawasan TNKS yang akan dilalui rencana tersebut relatif masih utuh yang merupakan surga biodiversity Sumatera bahkan Indonesia yaitu Sipurak hook, ditambah lagi bahwa adanya rencana pembangunan ruas jalan dalam kawasan TNKS dimasing-masing Kabupaten/ Propinsi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut (a)Kerusakan dan perubahan terhadap keutuhan Zona Inti kawasan TNKS (b) Illegal logging, (c) Bencana Banjir di wilayah sekitarnya, yang akan menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang dan manfaat ekonomi jangka pendek.

Dan memang, kenyataan kawasan sekitar TNKS disepanjang rencana merupakan eks areal HPH, dimana tegakan vegetasi relative tidak ada, dengan topografi relative datar dan terdapat bekas jalan logging, namun kawasan TNKS yang akan dilalui merupakan kawasan hutan relative utuh.

Namun kawasan TNKS yang akan dilalui adalah kawasan Sipurak Hook, yang merupakan surga baiodoversity, dengan jenis flora dan fauna yang lengkap, dengan jenis satwa kunci yang terancam punah serta merupakan kawasan suplay air bagi Kabupaten Merangin yang telah memberikan kontribusi dalam mempertahankan PDRB Kabupaten Merangin dari sector Pertanian, kelangsungan PDAM, sehingga kondisi akan sangat merugikan apabila dibangun jalan yang memotong kawasan TNKS baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan Keanakeragaman Hayati, serta memiliki prosepek pengembangan wisata Ilmiah masa yang akan datang.

Jadi secara kajian hukum, menurut hemat kami rencana dan pembangunan jalan tersebut tidak dibenarkan, sehingga kajian tekhnis akan dilakukan apabila secara prinsip hukum tidak dilanggar

Berdasarkan audiensi Tim Alienasi Konservasi Alam Raya-TNKS (AKAR-TNKS) yang merupakan gabungan LSM Peduli TNKS yang berada di 4 Wilayah Propinsi sekitar TNKS dengan Gubernur jambi Jumat (Tanggal 17 November 2006), menyatakan bahwa Pemprov Jambi “ tidak ada merencanakan pembuatan jalan baru melintasi Kawasan TNKS, dan sangat menghargai keberadaan TNKS dan sangat komit sesuai surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh bapak gubernur pada Declarasi kerinci Tahun 2002 bersama dengan 4 Gubenrnur dan 4 DPRD Propinsi dan 9 Bupati sekitar TNKS”Dan komitmen Bupati Kerinci dan serta hasil Audiensi dengan Bupati Merangin, juga menyatakan “sangat menghargai keberadaan TNKS dan tidak ada merencanakan pembuatan jalan memotong TNKS.Syamsul Bahri,Se.Pengamat Lingkungan

No comments:

p2

Create your own banner at mybannermaker.com!

pepatah

Rm