LARANGAN PNS BERPOLITIK
(harus dimaknai secara benar dan betul)
By. Syamsul Bahri, SE Pengamat, Conservationis di jambi dan Diosen STIE-SAK, syamsul_12@yahoo,co.id
Tahun 2008 merupakan tahun Pesta Demokrasi PILKADA di Propinsi Jambi, yaitu PILKADA Kota Jambi, Kerinci, Merangin, berbagai startegi dan trik untuk memnafaatkan PNS yang diperalatat dan ditekan dengan berbagai dalih, baik diperlatat oleh Balon, maupun ditekan oleh Pihak Penguasa untuk kepentingan calon yang didukung oleh Penguasa, dalam hal ini adalah PNS Non TNI dan Polri, dimana TNI dan POLRI netralitas mereka jelas tidak memiliki hak mimilih dan dipilih
Untuk dapat menjalankan fungsi dan peran ini PNS harus memiliki kesadaran (awareness) yang tinggi agar dapat menjaga diri dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin keluarga dan anggota masyarakat. Dimensi kedua, seorang PNS berfungsi sebagai abdi negara yang memiliki tiga peran : sebagai alat/aparatur negara, sebagai pelayan publik dan sebagai alat pemerintah. Untuk menyadarkan diri akan fungsi dan peran sebagai PNS sebaiknya seorang PNS memahami betul aturan-aturan tentang PNS dan pilkada.
Beberapa ketentuan yang terkait dengan eksistensi PNS dalam pilkada diantaranya : (1) Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan (2) Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon dilarang melibatkan PNS. Dengan demikian, setiap PNS perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum masuk ke salah satu partai politik. Hal itu mengingat resiko yang ditimbulkan adalah sangat berat yaitu diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003
(3) Surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003. (4) Surat Edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil butir (1) Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah:(a) Wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan structural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses seusai dengan peraturan perundang-undangan.(b) Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.(c) Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (d) Dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberi dukungan dalam kampanye. Dan butir (2) Bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (a)Dilarang Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.(b)Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. (c) Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Namun kalau sekiranya seorang PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, mereka harus mundur semenjak mereka sudah intens dengan Partai Politik dalam rangka lobi, karena sudah masuk PNS wilayah politik Praktis, kenyataan ini banyak terjadi pada saat ini, dan ini perlu diberi sanksi, sehingga jangan terjadi “maling teriak maling “
:Kejadian sudah banyak terjadi PNS korban penguasa “Bayangkan ketika seorang PNS berbicara tentang pilkada, tak diperkenankan, diintimidasi, kesannya kegiatan politik sangat-sangat dilarang bagi PNS,” Padahal yang perlu diluruskan, pelarangan bagi PNS hanya dimaksudkan bagi kegiatan politik praktis. “Jangan salah kaprah, ketahuan berbicara masalah pilkada malah dimutasi, berbicara masalah pilkada kemudian disanksi.
No comments:
Post a Comment