mk

Easter Text - http://www.eastertext.com

fm

p

Sekilas info

Misterikerinci-Aksi kelulusan siswa di Kerinci dengan aksi corat-coret.

10 April 2008

BMT Serambi Madinah

BMT Serambi Madinah

Jl. Prof.M.Yamin No.03 Sungai Penuh-Kerinci

Membaca kebutuhan anda.

Tahap pertama telah mengucurkan kredit kepemilikan rumah 1,3 milyar terhadap 75 orang.Subsidi menpera 645 juta.Melayani Modal Usaha,Kredit syariah



A. LATAR BELAKANG

Embrio dari kelahiran KSU Syariah BMT Serambi Madinah Kabupaten Kerinci adalah penggambungan dua koperasi mini yang belum berbadan hukum. Dua koperasi tersebut adalah Koperasi Serba Usaha Mulia Sejahtera dan koperasi Serba Usaha Buah Hati.

Koperasi Serba Usaha Mulia Sejahtera berdiri pada tahun 2004. Koperasi ini yang bergerak secara sederhana yang aktivitanya adalah simpan pijam dan penyediaan kebutuhan sehari-hari anggotanya. Koperasi tersebut beranggotakan terbatas hanya dua puluh orang. Kegiatan usaha dari koperasi ini menjalan prinsip Islam dengan tidak mengenal istilah bunga tetapi bagi-hasil.

Seiring perjalanan waktu, pada tahun 2005 didirikan Koperasi Serba Usaha Buah Hati oleh satu kelompok masyarakat, yang sistim dan jenis usahanya sama dengan KSU Mulia Sejahtera. Keanggotaan dari koperasi ini juga terbatas hanya 25 orang.

Pada tahun 2006, menyikapi banyaknya masalah yang ada ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci yaitu kelesuan ekonomi, meningkatnya angka kemiskinan, merebaknya rentenir, maka muncul keinginan untuk menggabungkan dua koperasi tersebut. Usaha dan keanggotaanya cukup luas yang bisa mengatasi permasalahan masyarakat banyak.

Koperasi ini diberi nama KSU Syariah BMT Serambi Madinah. Anggota pendiri dari Koperasi ini adalah seluruh anggota yang berasal dari KSU Mulya Sejahtera dan KSU Buah Hati dan tokoh-tokoh masyarakat yang lain. Dengan disahkanya badan hukum KSU Syariah BMT Serambi Madinah Kabupaten Kerinci oleh pemerintah Kabupaten kerinci maka sejak saat itu KSU Mulya Sejahtera dan KSU Buah Hati dibubarkan.

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syari’ah. BMT merupakan lembaga yang memiliki dua fungsi yaitu pertama, sebagai lembaga pengumpul dan penyalur zakat, infak, dan sadaqoh yang sesuai dengan syari’ah. Kedua, sebagai lembaga keuangan yang berorientasi profit dan bisnis yang sesuai dengan syari’ah. Keuntungan BMT dibagikan kepada deposan dengan sistem bagi hasil yang jelas halal dan sesuai konsep Islam

Sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah, BMT hadir ditengah masyarakat yang berperan sebagai penggerak dan penyediaan modal terutama bagi ekonomi kecil dan menengah. BMT dalam kegiatannya hanya akan menginvestasikan dananya kepada sektor usaha yang tidak dilarang oleh agama.

B. NAMA LEMBAGA DAN PENGERTIANNYA

Nama lembaga adalah Koperasi Serba Usaha Syari’ah (BMT) SERAMBI MADINAH, yang berlamatkan di Jl. Prof. M. Yamin, Sh No.03 Kec. Sungai Penuh, Kab. Kerinci – Jambi.BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil. Baitu Maal (Bait : Rumah, Maal : Harta) dimaksudkan sebagai lembaga amil zakat (laz) sebagaimana kemudian muncul undang-undang nomor 38/1999 yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan sadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Baitul Tamwil ( Bait : Rumah, At –Tamwil : pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha- usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT adalah lembaga keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat, untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang di hadapi para anggotanya.

BMT memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. BMT mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. BMT juga berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti zakat, infak, dan sadaqah serta mendistribusikannya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya

D. VISI, MISI, DAN TUJUAN BMT SERAMBI MADINAH

1. VISI

Menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat, dan kuat sehingga mampu berperan meningkatkan kesejahteraan anggota, dan masyarakat dan berperan dalam meningkatkan kualitas aqidah, ibadah, dan akhlak anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

2. MISI

Mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju, serta gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil, makmur, dan maju yang berlandaskan syari’ah dan ridha Allah SWT.

3. TUJUAN

KSU Syari’ah BMT bertujuan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi ummat, dan masyarakat pada umumnya, namun secara khusus BMT bertujuan untuk :

a. Memecahkan bersama kebutuhan modal yang dihadapi warga, selaku pengusaha mikro/kecil sebagai bagian dari pelaku ekonomi negeri ini.

b. Membantu memecahkan kebutuhan modal bagi unit usaha unggulan yang dijalankan oleh anggota dan masyarakat.

c. Membantu memecahkan kebutuhan dana mendesak yang seringkali dihadapi warga, sehingga dapat menghindari mereka dari rentenir yang menjerat dengan bunga tinggi.

E. PRINSIP UMUM

a. Modal KSU Syari’ BMT bersumber dari anggotanya sendiri, yang dihimpun dari anggotanya sendiri, baik dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (serta dapat ditambahkan dengan Simpanan Pokok Khusus sebagai penguat modal). Selain itu BMT membuka berbagai jenis tabungan.

b. Layanan kredit/pinjaman/pembiayaan hanya diberikan kepada anggota KSU Syari’ah BMT saja, tidak boleh kepada bukan anggota.

c. Jaminan barang dapat diterapkan, namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri

d. Dengan demikian inti dari ketiga prinsip yang juga dianut oleh BMT seluruh dunia adalah bahwa BMT harus dibangun atas usaha swadaya anggota.

F. MODAL KSU Syari’ah BMT

KSU Syari’ah BMT SERAMBI MADINAH didirikan pada tanggal 1 Juni 2006 dengan modal awal sebesar Rp 124.000,000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok Khusus anggota pendiri yang berjumlah 248 orang. Sedangkan sampai dengan 31 Desember 2006 BMT serambi Madinah sudah mempunyai modal lebih kurang sebesar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) yang didapatkan dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota Istimewa, anggota Khusus dan anggota Biasa. Total aset yang dimiliki per 31 Desember 2006 Rp 1.132.566.875,- (Satu miliyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)

G. USAHA-USAHA KSU SYARI’AH BMT

Jenis-jenis usaha yang dilakukan KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah antara lain:

1. Usaha Simpan Pinjam

KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah mendorong anggota dan masyarakat umum untuk menyimpan dana (menabung) dengan sistem syari’ah. Adapun jenis-jenis tabungan yang ditawarkan kepada nasabah: Tabungan Mudhorabah, Tabungan Pendidikan, Tabungan Qurban, Tabungan Haji, Tabungan Perumahan, Tabungan walimahan dll.

KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah hanya memberikan fasilitas pinjaman kepada anggota. Sampai Desember 2006 ini KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah sudah melakukan pembiayaan kepada 238 orang anggota dengan jumlah dana Rp 838.010.000 (Delapan ratus tiga puluh delapan juta sepuluh ribu rupiah).

2. Kredit Syariah

Melalui Produk ini Anggota bisa mengajukan pembelian kebutuhannya seperti: alat-alat elektronik, kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga, bahan-bahan bangunan dll, kepada KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah dengan sistem kredit syari’ah. Per Desember 2006 BMT Serambi Madinah telah mengkreditkan 10 unit sepeda motor kepada anggotanya.

3. Pengadaan Kebutuhan Harian Anggota

KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah juga menyediakan kebutuhan harian anggota baik dengan pembelian kontan maupun kredit.

H. ORGANISASI KSU Syari’ah BMT

a. Pendiri

Pendiri KSU Syari’ah BMT SERAMBI MADANAH terdiri dari tokoh masyarakat, Ulama, Politisi dan masyarakat yang dari awal memberikan dukungan yang penuh untuk kelancaran pendirian dan beroperasinya BMT.Adapun keanggotaan BMT terdiri dari lima klasifikasi antara lain:

1. Anggota Kehormatan

2. Anggota Pendiri

3. Anggota Istimewa

4. Anggota Khusus

5. Anggota Biasa

Sampai 31 Desember 2006 ini, Keanggotaan KSU Syari’ah BMT Serambi Madinah berjumlah kurang lebih 702 orang.

b. Pengurus

Berdasarkan hasil rapat pendiri disepakati susunan pengurus adalah:

Ketua : Agus Yusuf

Sekretaris : Ardinal Salim,AMd

Bendahara : Nopantri, SP

Disamping itu pengurus juga membentuk,

Badan Pengawas Syari’ah yang terdiri atas :

- Abdul Rozak, LC

- Syamsul Bahri, LC

- Yudesman, M.Ag

Pembina Manajemen yang terdiri atas :

- Drs. Firmansyah, Apt

- Uju budikari

- Hadisutrisno, S.Pd

c. Pengelola

Untuk menjalankan manajemen pengelola BMT perlu ditangani oleh tenaga kerja yang profesional, amanah dan jujur,

Susunan Pengelola :

Manager Utama : Yul Catra

Manager Maal : Aderman, SS

Manager Tamwil/Pemasaran : Taufika Ofiandri, S.Pd

Pembukuan : Melly Helen, SE

Kasir : Shyntia Sari, A.Md


1 comment:

Software Keuangan Syariah Terpadu said...

Boutique Software Programming menawarkan software bmt terpadu...
kontak : rahmadi se s.kom
Email to awra06082006@yahoo.co.id
Call to HP : 0 8 1 2 5 1 3 8 6 0 1 6
Call to CDMA : 0 5 1 1 7 5 1 4 1 4 3

Terima Kasih...
http://boutiquesoftware.wordpress.com/software-free-download/

p2

Create your own banner at mybannermaker.com!

pepatah

Rm